Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sebanyak 30an warga Batam mendatangi kantor kejaksaan negeri Batam Kepulauan Riau, Rabu (24/6/2015).
Kedatangan mereka untuk mengawal pelaku penipuan yang berkedok PT Brent Securities yang dipimpin oleh Yandi Suratna S yang sudah ditangkap dan diproses pihak kepolisian Polresta Barelang sejak tahun 2014 lalu.
Dan, Rabu (24/6/2015) polisi melimpahkan berkas perkara penipuan tersebut ke kejaksaan negeri Batam, sehingga para korban penipuan dari investasi bodong itu mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk memintah agar proses hukum terhadap Yandi ditegakan.
"Kami ingin uang kami dikembalikan. Kami butuh uang itu dan Yandi tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Leo.\
Dari pengakuan Leo, masing-masing korban mengalami kerudian mukai dari puluhan juta hingga ratusan juta.
"Kami diiming_imingi mendapatkan keuntungan yang besar. Bahkan ada yang dipaksa mengikuti brent securities ini," ujarnya.