Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Jimmy alias Ng Ha Kwan, Warga Negara Malaysia, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 46 kilogram, tampak kebingungan saat ditanyai hakim terkait sabu yang diamankan darinya, dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (30/6/2015).
Hakim saat itu sempat beberapa kali mengulang pertanyaan kepada terdakwa.
Bahkan, hakim juga sempat melontarkan pertanyaan yang sama dengan menggunakan bahasa Inggris, namun terdakwa tetap terlihat kebingungan.
Meski begitu, terdakwa akhirnya bisa memberikan keterangan, dengan menggunakan logat Melayu Malaysia.
Dalam keterangannya di muka persidangan, terdakwa Jimmy menjelaskan bahwa dirinya hanya disuruh untuk membawa dua buah koper atas suruhan dari Dabe, seorang temannya di Malaysia.
Terdakwa mengaku, jika dua koper yang ternyata berisi sabu itu akan dibawanya ke Palembang.
Rekannya pun memberikan imbalan sebesar RM 5.000 (Ringgit Malaysia).
Barang tersebut dijemputnya di pelabuhan di Dumai, Riau.
Selanjutnya, terdakwa mengaku hendak membawa barang itu ke Palembang, namun terlebih dahulu menginap di Pekanbaru, bersama dua orang teman wanitanya.
Di sebuah hotel di Pekanbaru, terdakwa dibekuk oleh jajaran Polda Riau.
Warga Negara Malaysia ini ternyata pernah ditangkap oleh polisi Diraja Malaysia dalam kasus kepemilikan ineks, sebanyak dua kali.
Kini Jimmy pun kembali berurusan dengan petugas karena kasus yang sama, kasus narkoba.
Dia pun terancam hukuman mati atas kasus kepemilikan sabu senilai Rp 180 miliar tersebut.(*)