Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan oknum tentara, ditembak kedua kakinya usai mencuri di Swalayan di Jalan Jamin Ginting dan Jalan Karya Wisata. Kapolsek Sunggal Kompol Harry Azhar,SH,SIK mengatakan, mantan tentara dengan inisial I dengan rekannya YK melakukan pencurian di berbagai Swalayan di Kota Medan.
"Tersangka I melakukan aksinya dengan menodongkan pistol mainan atau mengacuhkan sebilah parang. Dan tersangka YK bertugas mengambil uang di kasir," kata Harry, Senin (6/7/2015)
Dia menambahkan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu 04 Juli 2015. Tersangka I terpaksa ditembak kaki kiri dan kanannya, karena saat mau ditangkap melakukan perlawanan.
Atas aksinya kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana, ancama hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu tersangka I mengatakan, dia terakhir kali melakukan aksinya pada Sabtu 4 Juli 2015 di Swalayan di Jalan Jamin Ginting dan Jalan Karya Wisata.
"Kami tidak melakukan kekerasan kepada korban. Kami hanya mengambil uang. Yang kami peroleh paling banyak Rp 2 Juta," katanya.
Uang yang ia peroleh, ucapnya, mereka bagi dua, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masing-masing.