News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Kriminalitas Hukum dan Pengadilan

NEWSVIDEO: Empat Anggota DPRD Pangkalpinang Periode 1999-2004 Dieksekusi Kejaksaan

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Tribunnews Video, Agus Nuryadhyn

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeksekusi 4 anggota DPRD Pangkalpinang periode 1999-2004, Rabu (5/8/2015), setelah mendapat turunan surat dari Mahkamah Agung RI pada tanggal 3 Agustus 2015.

Meski surat MA sudah diterima sebulan lalu, namun atas permintaan keempat orang terpidana tersebut, yaitu Zakaria Ismail, Alfian Helmi, Syahidil, dan Norani, maka eksekusi baru bisa dilakukan.

Keempat orang terpidana akan menjalani masa pidana selama 4 tahun, karena terlibat kasus gratifikasi yang melibatkan seluruh anggota DPRD Pangkalpinang pada periode 1999-2004.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Samsudin menilai, empat orang terpidana ini kooperatif datang untuk menjalani masa pidananya selama 4 tahun.

Sebelumnya sudah ada beberapa anggota DPRD Pangkalpinang dalam periode 1999-2004 yang sedang menjalani masa pidananya.

Kedatangan empat anggota DPRD Pangkalpinang periode 1999-2004, langsung menjalani proses administrasi pemberkasan di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari.

Sekitar pukul 11.00 WIB, keempat terpidana masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Pangkalpinang menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Pangkalpinang.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini