Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan tiga unit mobil listrik di Universitas Riau, Pekanbaru, Riau, Rabu (5/8/2015).
Penyitaan mobil listrik senilai Rp 32 miliar yang digagas mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan itu, diduga terkait kasus korupsi di Kementerian BUMN.
Dari tiga unit mobil yang disita, satu di antaranya terparkir dan dititipkan di Laboratorium Teknik Mesin Universitas Riau.
Mobil yang disita berjenis MPV berwarna putih berlogo PT Pertamina tersebut dalam kondisi rusak dan tak dapat digunakan lagi.
Bahkan, keempat buah bannya pun sudah tidak terpasang di mobil tersebut.
Ketua Jurusan Teknik Mesin Universitas Riau, Nazarudin mengatakan, mobil yang mereka terima saat itu dalam kondisi baik.
Namun, baru beberapa kali difungsikan, mobil tersebut mengalami kerusakan.
Beberapa kerusakan di antaranya pada sistem hidrolik, power steering, aki, dan kelistrikan mesin.
Nazarudin mengaku mengetahui kasus itu, bahwa mobil disita untuk pemenuhan barang bukti untuk berkas Dasep Ahmadi.(*)