Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - KPK menemukan adanya gratifikasi baru dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Riau tahun 2015, setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi, yang berlangsung di SPN Pekanbaru, Riau.
Kasus tersebut menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau, Kirjauhari sebagai tersangka.
Dugaan gratifikasi yang dilakukan dua tersangka tersebut, dilakukan dengan menjanjikan sesuatu.
Mobil dinas tipe SUV jenis Nissan X Trail diduga dijadikan alat barter dalam memuluskan rencana tersangka untuk memuluskan pengesahaan APBD Riau 2015.
KPK menarik paksa mobil dinas yang diduga dijadikan alat barter tersebut.
Pada Jumat (7/8/2015), sebuah mobil dinas Nissan X Trail dengan Nomor Polisi BM 1254 NK diantar kepada penyidik KPK di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, setelah sebelumnya dua mobil dinas jenis yang sama ditarik paksa oleh KPK.
KPK mendalami kasus gratifikasi itu dengan kembali memeriksan dua anggota Banggar DPRD Riau, Sumiyanti dan Mahdinur, serta seorang mantan anggota DPRD Riau, Syamsurilatif
Selain ketiganya, KPK juga memeriksa PNS pada bagian perlengkapan Sekretariat DPRD Riau, Kepala Sub Perlengkapan Sekretariat Dewan, Witno, dan staff setwan.
Politisi PKS yang juga anggota banggar DPRD ketika itu, Mahdinur mengakui jika KPK mendalami adanya gratifikasi mobil dinas dalam pengesahan APBD Riau 2015.
Sementara itu, Sumiyanti, yang juga anggota banggar itu, lebih memilih bungkam dan menghidari wartawan.
Selengkapnya lihat video di atas. (*)