Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 14 saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa Mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Fuad Amin Imron, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).
Mayoritas saksi merupakan pegawai bank.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memperdalam keterangan dari para saksi tentang rekening yang diduga milik terdakwa, baik atas nama terdakwa sendiri maupun atas nama orang lain.
Seorang saksi yang merupakan pegawai Bank Tabungan Negara bernama Marciana, membuat JPU bingung, karena keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan di persidangan berbeda tentang hal yang sama.
"Tidak tahu pak, karena saya bukan teller." jawabnya ketika dikonfirmasi JPU tentang rekening atas nama orang lain yang diduga terkait dengan terdakwa.
Setelah itu JPU membacakan keterangannya di BAP yang rinci tentang proses pembukaan rekekning tersebut.
Peristiwa itu sempat membuat gaduh persidangan, karena hujan interupsi dari pihak pengacara yang tak ingin penegasan berulang dari pihak JPU kepada para saksi.
"Interupsi yang mulia, biar efisien lebih baik jaksa tanya sesuai dengan tugas yang pernah dia lakukan saja," ujar seorang pengacara dari tim kuasa hukum terdakwa, saat memotong JPU yang sedang membacakan keterangan saksi itu di BAP yang berbeda pada saat persidangan tersebut.
Hakim akhirnya menghentikan peristiwa tersebut melalui perintah kepada JPU untuk menunjukkan barang bukti ke mejanya, yang disaksikan oleh pihak saksi dan terdakwa.
Setelah itu sidang diskors untuk istirahat, salat, dan makan.
"Sidang saya skors!" kata hakim ketua lalu mengetuk palu ke mejanya.
Seperti diberitakan, dalam agenda sidang sebelumnya juga mendengarkan para saksi yang berjumlah 17 orang. (*)