Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Terdakwa Ng Huk Kwan alias Jimmy (55), Warga Negara Malaysia, dijatuhi vonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 46,5 kg, Selasa (15/9/2015).
Terdakwa Ng Huk Kwan (kiri) berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai dijatuhi vonis pidana mati, Selasa (15/9/2015). (Tribun Pekanbaru/David Tobing)
Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan Pasal 113 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan pidana mati.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Jimmy secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, dan memiliki narkotika golongan I.
Terdakwa Ng Huk Kwan meninggalkan ruang sidang usai dijatuhi vonis pidana mati, Selasa (15/9/2015). (Tribun Pekanbaru/David Tobing)
Perbuatan terdakwa dianggap melawan pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Jimmy melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding.(*)