Laporan Reporter Tribunkaltim.co, Samir
TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Kodim 0913 Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap, Ahmad Hanafi (27), seorang pengedar sabu-sabu, Minggu (4/10) sekitar pukul 17.30 Wita di rumah di RT 21 Kayu Api, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.
Selain menangkap pelaku, anggota TNI juga mengamankan 8,5 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam lima paket, dua badik, alat timbang serta alat takaran serta handpone.
Dandim 0913 PPU, Letkol Czi Adi Suryanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota TNI menerima informasi dari masyarakat.
Dipimpin Kasi Intel Kapten R Sihotang, tim turun untuk melakukan penggerebekan.
"Saat ditangkap pelaku sedang menimbang sabu yang akan dijual," ucapnya.
Adi menyatakan, setelah mengamankan pelaku dan barang bukti maka langkah selanjutnya akan diserahkan kepada Polres PPU untuk diproses lebih lanjut.
Namun demikian, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, karena ada sejumlah nama yang disebut pelaku asal barang haram tersebut.
Diduga pengedar, Ahmad Nanafi, mengaku mengambil barang haram tersebut dari seorang warga Penajam.
Bahkan bisnis haram ini sudah dijalani sejak setahun terakhir.
"Awalnya hanya mengederkan 1 gram tapi enam bulan ini mulai mengedarkan sampai 10 gram," ucapnya.
Ia menjelaskan, untuk menjual sabu-sabu ini tidak memerlukan modal awal, karena hanya sistem kepercayaan dari bandar narkoba.
Untuk sekali mengambil sabu, bapak satu anak ini mengungkapkan langsung diberikan 10 gram untuk dijual kembali.
Bila barang tersebut langsung dijual kepada pengedar sabu yang lain, maka hanya menjual Rp 18 juta dan hanya mengambil untung Rp 2 juta.