Laporan Reporter Tribun Pekanbaru, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dionaldo (20), diamankan jajaran Polresta Pekanbaru, karena diduga terlibat praktik prostitusi online melalui website, dan jejaring sosial, seperti BBM dan twitter.
Dionaldo diduga berperan sebagai mucikari, atau penghubung antara para wanita yang menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan para pelanggan.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries, pada Senin (5/10/2015), mengatakan pihaknya telah menetapkan Dionaldo sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Dikatakannya, tersangka Dionaldo terjerat dalam kasus tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficking, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka Dionaldo yang berperan sebagai mucikari, dengan menawarkan sejumlah wanita kepada sejumlah pelanggan.
Tarif yang ditawarkan Dionaldo kepada pelanggannya berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta.
Sejumlah wanita yang dijajakan oleh tersangka berasal dari kalangan mahasiswi di Pekanbaru.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang, yang diduga hasil transaksi prostitusi online, dan dua unit handphone.
Selain itu ada empat orang yang menjadi saksi dalam kasus itu, masing-masing inisial SA, HN, DA, dan AQ. (*)