Laporan Reporter Tribunnews Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Ribuan orang dari Serikat Buruh Serikat Pekerja tiba di Pemko Batam sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (20/10/2015) pagi.
Aksi unjuk rasa pagi tersebut memang telah direncanakan oleh buruh sejak tiga hari lalu.
Ini sejalan dengan rencana pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan, yang termasuk di dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV, yang akan dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.
Setibanya di depan kantor Wali kota, massa pun mulai menyanyikan lagu-lagu perjuangan sembari menunggu rekan-rekan pekerja yang masih berjalan menuju Batam Centre.
Dalam RPP tersebut nantinya UMK pekerja akan dihitung hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Namun di sisi lain, apakah kebutuhan pokok buruh akan naik atau tidak nantinya, pemerintah tidak tahu dan tidak dapat memberikan jaminan.
Dan, hingga kini belum diketahui apakah RPP tersebut telah ditandatangani atau belum oleh Jokowi.
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengaku pihaknya sudah menerima delegasi adik-adik sekalian tentang RPP menyangkut mekanisme dan hal lain soal upah buruh.
"Terima kasih sudah datang dengan baik dan tertib. Kami terima delegasi adik-adik sekalian tentang RPP menyangkut mekanisme dan hal lain soal upah buruh. Oktober ini kami sudah akan menetapkan UMK Batam, karena jadwal sudah tinggal dua bulan lebih lagi. Adanya rancangan pusat ini, sikap kita daerah masih menunggu bagaimana konsep yang akan disampaikan pusat," kata Dahlan.
Namun selama masa menunggu tersebut, pemerintah daerah tetap akan seefektif mungkin menyampaikan aspirasi buruh ke pusat.
Begitu juga pembahasan UMK di dewan pengupahan kota, akan terus dilanjutkan sampai ada keputusan sah mengenai formulasi menetapkan UMK.
"Aspirasi tersebut akan dijadikan lampiran untuk dibawa ke pusat. Saya harap pekerja tetap tenang, supaya serikat kerja di pusat terus lobi di sana," katanya.
"Selama itu, pembahasan UMK pun terus dilanjutkan. Kita tidak tahu PP itu akan turun atau tidak, kalau tidak artinya kan kita harus tetap pakai formula yang sekarang," ungkap Dahlan. (*)