Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Setelah sekian lama mengambang, otak transaksional antara pihak eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Musi Banyuasin (Muba), akhirnya terungkap.
Dari pihak eksekutif, perintah untuk memberikan uang kepada anggota DPRD adalah Bupati Muba, Pahri Azhari.
Hal ini diungkapkan Syamsudin Fei dan Faysar selaku bawahan bupati.
"Saya menjalankan tugas dan perintah (bupati)," ujar Syamsudin Fei, saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam lanjutan sidang suap pengesahan APBD Muba, Kamis, (22/10/2015).
Saat kembali ditegaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siapa yang memberikan perintah untuk mengumpulkan uang suap, Syamsudin Fei yang menjabat Kepala DPPKAD Muba berujar bahwa apa yang dilakukannya diketahui oleh bupati.
"Karena tahun sebelumnya juga seperti ini (memberikan suap)," tambah Syamsudin.
Pahri Azhari sendiri saat bersaksi beberapa waktu lalu mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang.
Bahkan dia menerangkan dirinya telah memperingatkan bawahannya agar tidak sekali-kali memberikan uang kepada DPRD.
"Resikonya tanggung sendiri-sendiri," ujar Pahri saat itu.
Lanjutnya, pemberian uang suap untuk pengesahan APBD ini telah terjadi sejak tahun 2013.
Saat itu Syamsudin Fei terus terlibat sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sohan Madjid.
Besaran uang suap atau komitmen yang diberikan sebesar satu persen dari nilai APBD.
Saat ditanya JPU dari mana uang untuk membayar komitmen tersebut, Syamsudin Fei secara tegas menjawab bahwa uang itu didapat dari memotong anggaran dari tiap-tiap dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Muba.