Laporan Reporter Tribun Lampung, Bayu Saputra
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendesak pelaku pembunuh Tarmuji diusut tuntas dan diadili sesuai prosedur kepolisian.
Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Aji Surya Prawir mengecam tindakan berutal yang dilakukan anggota Polsek Biha dan Polres Lampung Barat, yang menyiksa Tarmuji hingga meninggal dunia dan Suparto yang mengalami luka-luka serta trauma berat.
Hal itu diungkapkan Ajie dalam konfrensi pers bersama korban Suparto di kantor, LBH, Sabtu (24/10/2015).
Menurut Ajie, penyiksaan terhadap Tarmuji dan Suprapto oleh sejumlah anggota Polsek Biha dan Polres Lampung Barat bukan hanya tindak pidana, melainkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Hal itu diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) dan Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Lain yang Kejam.
"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia," ujar Ajie.
"Kami mendesak Kapolda Lampung untuk mencopot kapolres, Wakapolres Lampung Barat serta kapolsek Biha karena bertanggungjawab atas terjadinya pembunuhan terhadap Tarmuji dan penyiksaan Suparto," kata Ajie.
Sementara itu, Suparto menveritakan, sebelum terjadinya penganiayaan saat itu dia hendak pulang ke rumah.
Di tengah perjalanan anggota Polsek Biha melakukan razia.
Karena tidak memiliki surat izin mengemudi, dia memutar arah.
Saat itu beberapa oknum polisi melakukan pengejaran hingga korban mengalami kecelakaan.
"Waktu kecelakaan itu saya ditangkap kemudian diborgol dimasukkan ke mobil. Sampai di polsek saya ditanya masalah pembunuhan gajah (gajah Yongki) saya jawab tidak tahu. Di situ saya dijambak dan ditendang kakinya," kata Suparto.
Sebelum dibawa ke Puskesmas terdekat, Suparto beberapa kali mendengar jeritan korban Tarmuji (meninggal dunia), dari dalam kantor Polsek Biha.
"Sebelum saya dibawa ke Puskesmas, saya dengar Tarmuji menjerit beberapa kali, selanjutnya saya tidak tahu hingga terdengar kabar dia sudah meninggal dunia," katanya.
Setelah dirawat beberapa jam, dia dibawa kembali ke Polsek Biha dan dimasukkan sel tahanan dengan tangan terborgol.
"Kaki saya ini kan luka parah enggak bisa jalan. Tangan juga diborgol untuk kencing pun saya tidak bisa waktu di dalam sel tahanan itu," katanya.
Keesokan harinya dia dibawa ke Mapolres Lampung Barat.
Di sana aparat kepolisian kembali mempertanyakan perihal kematian gajah Yongki.
Karena dia tidak mengerti apa-apa dia hanya menjawab tidak tahu.
"Saya tidak tahu apa-apa persoalan gajah yang mati itu, kami ini memburu hama babi hutan dengan menggunakan setrum genset bukan membunuh gajah, urusan gajah mati kami tidak tahu," katanya. (*)