Laporan Reporter Tribun Pekanbaru, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Front Pembela Islam (FPI) Riau bersama lintas organisasi yang tergabung dalam aksi ormas Peduli Riau, akan menggugat Pemerintah Republik Indonesia, Kementrian LHK, dan 18 Perusahaan di Riau, terkait bencana asap dan karhutla yang terjadi di Riau.
Hal itu dikatakan koordinator Ketua FPI Riau, Edi Hasibuan, pada Senin (26/10/2015) di kantor Lam Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Riau.
Gugatan kepada pemerintah, kata Dia, adalah gugatan kelompok atau class action, terkait bencana asap dan karhutla di Riau, yang telah menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat.
Gugatan itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui kuasa hukum yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari lintas ormas itu.
Sebanyak 18 perusahaan yang akan mereka gugat di antaranya, PT. Langgam Inti Hibrida, PT. Terbatas Palm Kastari Makmur, PT. Alamsari Lestari Makmur, PT. Alamsari Lestari (Inhu), PT. Bukit Raya Pelalawan, PT. Riau Jaya Utana di Kampar, PT. Pan United di Bengkalis, PT. Wahana Subur Lestari, PT. Wahana Subur Sawit Indah di Siak, PT. Parawira di Pelalawan, Sumatera Riang Lestari di Inhil, PT. Bina Duta Laksana di Inhil, PT.Alam Sari Lestari di Inhu, PT. Ruas Utama Jaya di Rokan Hilir, PT. Suntara Gaja Patih di Dumai, PT. Perawang Sukses Industri di Kampar, PT. Siak Raya Timber di Kampar, PT. Hutani Sola Lestari di Kampar, PT. Rimba Lazuardi di Kuansing dan UD. Bina Jaya di Pelalawan.
Perusahaan itu terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan di Riau.
Namun, Edi enggan menyebutkan berapa nilai materi yang akan mereka gugat kepada Pemerintah maupun perusahaan. (*)