Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II kembali digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2015).
Sidang dimulai dengan pengambilan sumpah dari para saksi, sekitar pukul 14.30 WIB.
Saksi merupakan konsultan keuangan Pelindo II, khususnya dalam menangani keuangan di PT. Jakarta International Container Terminal (JICT), yaitu Deutsche Bank.
Dalam sidang tersebut Perwakilan Deutsche Bank dari Hong Kong, Tzi Ying Leong, mengakui bahwa terkadang terjadi kesalahan dalam pemindahan data digital dalam proses penghitungan keuangan.
"Terkait dengan insiden yang terjadi ini, ini lebih kepada suatu kesalahan dalam pemindahan," ucapnya
ketika dikonfirmasi anggota pansus dari Partai Nasdem, Ilham, tentang berubah-ubahnya pendapat dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan keuangan kepada Pelindo II.
"Ketika kita mempresentasikan banyak materi, memang bisa terjadi suatu, ada suatu kesalahan dalam melakukan phase," katanya.
Berdasarkan keterangan Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka, kesalahan-kesalahan pemindahan data elektronik tersebut sangat penting karena bernilai hingga jutaan Dolar Amerika Serikat.
"Katakanlah ada error, hilang tujuh baris, dan sebagianya tujuh kolom, dan tujuh kolom itu nilainya jutaan US Dollar, ini juga sesuatu yang penting," katanya.
Sebelumnya diketahui, bahwa PT. Pelindo II dianggap menyalahi aturan dalam memberikan perpanjangan sewa terminal peti kemas JICT kepada HPH hingga 2039, oleh Serikat Pekerja (SP) PT.JICT.
SP PT. JICT menganggap yang berhak memberikan perpanjangan sewa adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bukan PT. Pelindo II.