Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tujuh pelaku penipuan kupon undian berhadiah diringkus Tim Jatanras Polda Jateng, di sebuah rumah kontrakan di Griya Payung Asri, Banyumanik, Kota Semarang.
Ketujuh orang itu ditangkap lantaran melakukan penipuan bermodus kupon undian berhadiah di kemasan minyak goreng dan air mineral.
Mereka adalah Firdaus (26), Sudarmin (34), Faisal (21), Anto Laupe (26), Laonding (38)! Kasmir Kamal Uddin (21), dan Zaenal Menralo (37).
Modus yang dilakukan para pelaku yakni menyebar kupon hadiah undian.
Mereka sudah beroperasi sejak enam bulan yang lalu.
"Baru jalan enam bulan," kata. Firdaus saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2015).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Liliek Darmanto, mengatakan ketujuh pelaku berhasil ditangkap setelah seorang korban di daerah Mranggen, Demak melapor dan ditindaklanjuti oleh tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Jateng.
Kupon undian berhadiah palsu itu sudah menyebar di Jawa Tengah.
Dalam sehari mereka bisa meraup (menipu) korban via ATM sekitar Rp 15 juta.
Dugaan sementara, kerugian korban sudah mencapai Rp 1 miliar lebih.
Mereka bekerja di kamar kedap suara, dilengkap peta peta kabupaten kota di Jateng, laptop, ponsel dan lain-lain. (*)