News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penipuan Bermodus Kupon Hadiah pada Bungkus Minyak Goreng dan Air Mineral

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tujuh pelaku penipuan kupon undian berhadiah diringkus Tim Jatanras Polda Jateng, di sebuah rumah kontrakan di Griya Payung Asri, Banyumanik, Kota Semarang.

Ketujuh orang itu ditangkap lantaran melakukan penipuan bermodus kupon undian berhadiah di kemasan minyak goreng dan air mineral.

Mereka adalah Firdaus (26), Sudarmin (34), Faisal (21), Anto Laupe (26), Laonding (38)! Kasmir Kamal Uddin (21), dan Zaenal Menralo (37).

Modus yang dilakukan para pelaku yakni menyebar kupon hadiah undian.

Mereka sudah beroperasi sejak enam bulan yang lalu.

"Baru jalan enam bulan," kata. Firdaus saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2015).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Liliek Darmanto, mengatakan ketujuh pelaku berhasil ditangkap setelah seorang korban di daerah Mranggen, Demak melapor dan ditindaklanjuti oleh tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Jateng.

Kupon undian berhadiah palsu itu sudah menyebar di Jawa Tengah.

Dalam sehari mereka bisa meraup (menipu) korban via ATM sekitar Rp 15 juta.

Dugaan sementara, kerugian korban sudah mencapai Rp 1 miliar lebih.

Mereka bekerja di kamar kedap suara, dilengkap peta peta kabupaten kota di Jateng, laptop, ponsel dan lain-lain. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini