Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com/David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman, KEtua DPRD Riau saat ini,
memberikan keterangan yang berkelit saat memberikan kesaksian di pengadilan Tipikor Pekanbaru, terkait kasus suap Pengesahan APBD Riau Tahun 2015, Kamis (12/11/2015),
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlihat jengah dengan
kesaksian kedua politisi asal partai golkar itu, menyebut keduanya mengarang cerita dalam persidangan.
JPU saat itu langsung menunjukan sejumlah bukti-bukti di depan pengadilan yang membuat keduanya tak mampu berkelit lagi.
Selaun Johar Firdaus dan Suparman, JPU juga menghadirkan saksi lainnya yaitu, Gumpita, anggota DPRD Riau priode 2009-2014.
Suparman, anggota DPRD Riau priode 2009-2014, yang terpilih kembali dan menjabag sebagai ketua DPRD Riau saat ini,
ditanyai JPU prihal adanya pertemuan rahasia dan serta perintah agar anggota dewan yang hadir diruang komisi B DPRD Riau untuk melepas batrai.
Pria yang maju sebagai calon Bupati di Kabupaten Rokan Hulu ini sempat berkelit dan menyanggah bahwa rapat tersebut bersifat resmi, dan bukan rahasia.
Bahkan Suparman juga menyatakan jika adanya printah lepas batrai hendphone dalam rapat di dewan adalah hal yang lazim dan biasa dilakukan.
JPU menyatakan, jika Suparman memberikan kesaksian dengan mengarang cerita.
Pasalnya, empat saksi lainnya yang, diantaranya Toni Hidayat, dan Noviwaldy menyatakan ada yang tidak lazim dalam rapat diruang komisi B.
Suparman pun terlihat hanya menganguk-angguk saat JPU KPK menantang dirinya untuk membuktikan ucapannya
yang menyebutkan bahwa pertemuan di ruang komisi B saat itu resmi.
Namun Suparman saat itu tak mampu membuktikan prihal ucapannya itu.
Tidak jauh berbeda, saksi Johar Firdaus, yang pada waktu itu menjabat sebagai ketua DPRD Riau priode 2009-2014, pun terkesan mengarang cerita.
Johar sapaan akrabnya, mengaku jika APBD Riau tahun 2015 telah melalui proses pembahasan hingga pengesahaan.
JPU yang jengah mendengar kesaksian Johar saat itu, langsung memperlihatkan alat bukti rekaman percakapan hasil penyadapan
antara Johar dan Kepala Bappeda Riau, M Yafiz.
Didalam rekaman percakapan itu memperdengarkan adanya dokumen KUA PPAS dari lima SKPD yang belum selesai disusun.
Hal itu membuktikan jika pengesahaan APBD Riau tahun 2015 dilakukan tampa pembahasan.
Bukan hanya itu, didalam rekaman itu juga terungkap adanya kejanggalan yang dilakukan Johar.
Dia yang saat itu menjabat sebagai ketua DPRD terkesan tendensius untuk segera mengesahkan APBD Riau itu.
Tidak sampai disana, Johar Firdaus terlihat sedikit mematung saat JPU memutar rekaman pembicaraannya
dengan M.Yafis yang meminta sejumlah uang untuk mempercepat pengesahaan apbd itu.