Dari Palu, pelarian kemudian dilanjutkan menuju Surabaya dengan menggunakan kapal laut, dilanjutkan hingga ke Jombang, Magetan dan Solo.
Menggunakan pesawat terbang, dari Solo Habib Muchdar kemudian menuju Palembang, kemudian kembali lagi ke Solo dan setelah itu baru menuju ke Batam.
"Dari Batam dengan menggunakan kapal Feri menuju ke Tanjung Pinang, dan kemudian diamankan disana," kata Yustan.
Dari vonis 13 tahun yang dijatuhkan terhadapnya Habib Muchdar baru menjalani dua tahun.
Dia merupakan napi pindahan dari Rutan Salemba, Jakarta.
Atas permintaan keluarga, Habib Muchdar dipindah ke Lapas Teluk Dalam. (*)