TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA PUSAT - Polisi menahan 23 orang dari hasil penggerebekkan praktik penjualan dokumen palsu di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat.
Dokumen yang dipalsukan bukan hanya ijazah, buku nikah, dan KTP, tapi juga buku rekening tabungan hingga kartu pers.
Dari 23 orang yang diamankan, 9 orang merupakan pemilik toko, 7 orang konsumennya, dan 7 calo.
Saat diamankan, salah satu konsumennya sedang menunggu pembuatan sertifikat rumah palsu.
Menurut keterangannya, si konsumen tersebut akan menukar sertifikat rumah asli yang ada di lemari kamarnya.
Kemudian menggadaikan sertifikat rumah yang asli tanpa sepengetahuan sang istri.
Lihat video di atas. (*)