Laporan Wartawan Serambi Indonesia/Dedi Iskandar
TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Aparat Kepolisian Mapolsek Nagan Raya mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian ratusan liter racun rumput (herbisida), milik sebuah perusahaan perkebunan yang berlokasi di kawasan Kecamatan Tadu Raya, Senin (23/11/2015).
Pelaku yang kini ditahan polisi itu di antaranya Sulkifli (30), dan rekannya Ridwan (30).
Keduanya berprofesi sebagai petani yang tercatat sebagai warga Gampong Babah Rot, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. (*)