Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang pembacaan pledoi terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan,
O.C. Kaligis yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015), Jaksa Penuntut Umum (JPU),
Yudi Kristiana, menanggapi pledoi terdakwa yang menuding, tuntutan penuh dengan kedengkian.
Menurut JPU tersebut, tuntutan sudah disusun berdasarkan faktor yang meringankan dan yang memberatkan.
"Tuntutan penuh kedengkian, lah itu kan bahasannya beliau," ucapnya kepada awak media, ketika dikonfirmasi tentang pledoi terdakwa, ketika sidang diskors.
"Kalo saya memberikan tuntutan yang dianggap berat, yang sepuluh tahun itu kan ada faktor yang meringankan, ada faktor yang memberatkan," tambahnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa faktor yang meringankan terdakwa, adalah usia terdakwa yang sudah 74 tahun.
Sedangkan faktor yang memberatkan, pemberian suap untuk mempengaruhi keputusan hakim dapat merusak tatanan hukum.