Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Abdul Jabar (40), Abdullah Ibrahim (38), Sukri Ismail (38), dan Zulkifli Muhammad (35) bernafas lega setelah lepas dari tuntutan hukuman mati, karena memiliki 21,8 kilogram sabu dan 100.000 butir pil ekstasi.
Majelis Hakim Parlindungan Sinaga memberi vonis untuk ke empat terdakwa, 20 tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar.
"Jika tidak mampu membayar denda, akan diganti dengan enam bulan penjara," katanya di Ruang Kartika PN Medan, Senin (30/11/2015) sore.
Usai sidang, terdakwa tertawa saat berjalan menuju ruang tahanan sementara PN Medan. "Hahaha," kata seorang terdakwa berwajah gelap. Suara tawa tersebut tidak hanya terdengar sekali, ia juga tertawa yang diikuti senyum simpul, saat mendekati ruang tahanan sementara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo mengatakan, banding dengan vonis tersebut. "Putusan yang dijatuhkan majelis hakim, jauh dari tuntutan JPU, dari tuntutan mati jadi 20 tahun. Mengenai materi bandingnya nanti menunggu pertimbangan majelis hakim apa yang menjadi alasan memutus 20 tahun," katanya.
Sedangkan terdakwa memilih pikir-pikir dengan vonis tersebut.
Sebelumnya, keempat warga Provinsi Aceh ini, terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.