Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung mangimbau masyarakat tidak menggunakan kosmetik tanpa izin edar (tidak terdaftar di Badan POM).
Pasalnya, masih sering ditemui produk kosmetik tidak terdaftar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Unit Layanan Informasi dan Pengaduan Konsumen (ULPK), Hotna Panjaitan, Jumat (4/12/2015).
Baca juga: Petugas Sita Ribuan Kemasan Obat Tradisional Ilegal
Hotna mengungkapkan, ada banyak faktor yang menyebabkan masih beredarnya produk kosmetik tanpa izin edar.
Di antaranya, pertama kurangnya pengetahuan tentang bahaya dan dampak yang ditimbulkan jika tidak terdaftar di BBPOM.
Sebab, tidak ada jaminan terhadap produk tersebut.
Kedua, ketika masyarakat yang membeli produk tidak memperhatikan label BBPOM sehingga produk yang tidak berizin itu tetap ada pembelinya.
"Produk yang tidak terdaftar akan kami bawa supaya tidak dijual di pasaran. Kemudian akan dimusnahkan," Kata Hotna Panjaitan.
Produk yang dibawa tersebut, bertujuan untuk mengurangi peredaran serta dampak negatif terhadap masyarakat yang menjadi konsumen dari produk itu yang juga dilengkapi dengan berita acara dari BBPOM Bandar Lampung. (*)