TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - KPU Kota Bitung, Sulawesi Utara membatalkan satu pasang calon wali kota dan wakil wali kota.
Pasangan nomor urut 7 digugurkan karena tidak menyerahkan laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye.
Yakni pasangan Ridwan Lahiya-Max Purukan (RL-MaPan) dibatalkan lewat SK KPU Bitung nomor 51/KPTS/KPU-KotaBitung-023.436291/PILWAKO/2015 tanggal 7 Desember.
"Kenapa mereka kami batalkan sebagai kontestan calon wali kota dan wakil wali kota Bitung? Karena hingga batas akhir deadline tidak memasukkan Laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," ujar Selvie Rumumpuk Divisi Hukum dan Pencalonan KPU Bitung, Selasa (8/12/2015).
Selengkpanya lihat video di atas. (*)