Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Calon pimpinan (Capim) KPK Sujanarko mengusulkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membentuk panel etik guna menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR RI, Setya Novanto mengenai perpanjangan kontrak Freeport Indonesia.
"Freeport ini sesuatu yang tidak rumit. Supaya tidak terjadi conflict of interest, saya usul bentuk panel (etik)," katanya, saat uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2015).
Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK itu menambahkan, pembentukan panel bisa dengan cara perwakilan dari DPR tiga orang dan dari publik empat orang. Itu semata-mata agar putusan MKD lebih kredibel.
Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mendalami maksud Sujanarko.
Bambang menanyakan apakah kasus ini sudah memenuhi unsur jahat suatu tindak pidana.
"Harusnya itu dilakukan penyelidikan dulu. Kalau diputuskan sekarang bisa kami dianggap melanggar HAM. Usul saya tadi, bentuk panel, apapun hasilnya diterima publik," kata Sujanarko. (*)