Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik, menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama salah mempersepsikan tentang permintaan kenaikan tunjangan operasional para anggota legislatif Jakarta itu.
Ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl. Kebon Siriih, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2015), kader Partai Gerindra itu mengaku permintaan kenaikan tunjangan yang semula Rp 430 ribu, menjadi Rp 2 juta, sudah berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Gini, Gubernur itu salah mempersepsikan, dipikir itu uang yang dua juta itu uang harian di sini, itu yang karena ada Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan ada rujukan dari Pergubnya. Maka kunjungan kerja itu kalau kami ke luar daerah, yang tadinya Rp 430 (ribu) dinaikin sesuain dengan eselon II, itu dasarnya di situ." katanya.
Sebagaimana diketahui pada awalnya tunjangan operasional untuk kunjungan kerja ke luar kota anggota DPRD DKI Jakarta, direncanakan hanya sebesar Rp. 430 ribu oleh pihak Gubernur DKI Jakarta.
Namun, pihak DPRD DKI Jakarta merasa anggaran tersebut tidak rasional dan mengajukan kenaikan sebesar Rp 2 juta atau setara eselon II.
Pada akhirnya keduanya sepakat untuk menetapkan anggaran sebesar sekitar Rp 1,5 juta, untuk tunjangan tersebut.
Rencanannya hari ini, Kamis (17/12/2015) DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta mengadakan Paripurna untuk menetapkan RAPBD 2016 menjadi APBD 2016. (*)