Laporan Wartawan Bangka Pos, Agus Nuryadhyn
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG -- Oknum guru di Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Pangkalpinang diduga telah melakukan penistaan agama dengan cara menghina Nabi Muhammad SAW, yang diposting dalam akun facebook (FB).
Kalimat yang diposting di akun FB pirbadi oknum guru EG, membuat sejumlah Ormas Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pangkalpinang melakukan upaya hukum terhadap oknum guru yang mengajar di SMAN 2 Pangkalpinang.
Sementara itu pihak sekolah SMAN 2 Pangkalpinang sudah menonaktifkan oknum guru EG, untuk tidak mengajar sejak, Kamis (14/1/2016), seizin dari Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang.
Posting di akun FB milik pribadi EG, diketahui pada 9 Januari 2016, membuat reaksi ormas Islam dan MUI.
Kepala SMAN 2 Pangkalpinang Irwansyah menjelaskan, oknum guru EG sudah dipanggil dan diminta kronologis hingga ada terdapat kalimat penistaan yang dipoting dalam akun FB dan sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang.
Untuk penanganan mengenai hukuman sanksi terhadap oknum guru EG, sudah diambil alih Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang maupun Badan Kepegawaian Daerah Pemkot Pangkalpinang.
Pasca terjadinya penistaanagama dilakukan oknum guru SMAN 2 Pangkalpinang, proses belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa.
Seperti diketahui EG, guru Bahasa Indonesia itu, dalam akun facebooknya membagikan tulisan yang membandingkan antara Paulus dengan Nabi Muhammad.
Tulisan itu dinilai menyudutkan umat muslim.
Akibatnya puluhan pemuka agama dan tokoh muslim di Pangkalpinang mendatangi kantor Dinas Pendidikan guna melaporkan tindakan guru tersebut. (*)