Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komas Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino, lolos dari penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (5/2/2016).
Lino merampungkan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam, terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Lino enggan menjawab pertanyaan seputar pemeriksaan dirinya.
Ia mengatakan semua terkait pemeriksaan dirinya akan dijawab kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
"Tanya Pak Maqdir saja," kata Lino usai diperiksa di KPK.
Lino pun berusaha meninggalkan kerumunan wartawan dan terus berjalan menuju mobilnya.
Ia terlihat tenang dan melemparkan senyumnya kepada para wartawan.
Sementara itu, Maqdir yang mendampingi Lino mengatakan kliennya dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Pemeriksaan hari ini sudah selesai. Ada beberapa belas pertanyaan. Masih berkenaan dengan riwayat hidup dan terakhir mengenai konfirmasi mengenai peraturan pengadaan (QCC)," kata Maqdir.
Lino dan Maqdir tiba di KPK sekitar pukul 09.21 WIB dan meninggalkan KPK sekitar 17.00.
RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Lino jadi pesakitan lantaran menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.
Ia diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar.
Akiabtnya, ia harus lengser dari kursi Dirut PT Pelindo setelah mendudukinya sekitar 10 tahun. (*)