Laporan wartawan Banjarmasin Post, Ratino Taufik dan Fadly Setia Rahman
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Rambu yang bertuliskan "DISINI TEMPAT BONGKAR/MUAT BARANG" yang dipasang di tepi Jalan Ujung Murung, Pasar Sudimampir, Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), membuat Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol HM Uskiansyah, merasa heran.
Pasalnya apabila di lokasi tersebut dilakukan aktifitas bongkar muat barang maka akan sangat berpotensi menimbulkan terjadinya kemacetan.
Jalan Ujung Murung terbilang sempit, sementara kendaraan yang melintas di Jalan tersebut padat.
"Saya tidak tahu siapa oknum yang memasang. Karena begitu pagi kami masuk, sudah terpasang itu. Tempat bongkar muat. Maksudnya apa itu," ucap Uskiansyah.
Kapolsek Banjarmasin Tengah merasa "gerah" dengan adanya rambu bongkar muat tersebut. Selama ini jajaran Polsekta Banjarmasin Tengahlah yang dengan sudah payah melakukan penertiban parkir liar di Jalan Ujung Murung, karena dianggap sebagai biang kemacetan.
Uskiansyah mengungkapkan dirinya tidak melarang adanya aktifitas bongkar muat. Namun lokasinya harus dipilih yang sesuai.
"Mari sama-sama kita lihat di lapangan. Lokasi itu tidak pas untuk dijadikan tempat bongkar muat barang," tegasnya.
Kepala UPTD Parkir Dishubkominfo Kota Banjarmasin Bachris mengakui pihaknya yang memasang rambu tempat bongkar muat tersebut.
Dikatakannya pemasangan rambu tersebut sudah atas sepengetahuan sekda, pihak Satpol PP dan pihak kepolisian.
"Di Jalan Ujung Murung hanya tempat itulah yang cocok untuk dijadikan tempat bongkar muat," katanya.
Pihaknya masih terus mengusahakan agar pedagang di Pasar Ujung Murung tetap memiliki lokasi bongkar muat.
"Kami mencoba merubah jam operasional bongkar muat. Yang awalnya siang hari menjadi pukul 17.30 Wita sampai jam 20.00 Wita," ungkapnya.