News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Penolakan Terhadap Komunitas Lesbian, Gay, Transgender, dan Biseksual di Jabar

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Puluhan warga Jawa Barat (Jabar) yang tergabung dalam Konsolidasi Umat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Kamis (11/2/2016).

Mereka menyampaikan penolakan keras terhadap kehadiran komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Jabar dan Indonesia.

Pantauan Tribun, mereka membawa spanduk besar bertuliskan "Konsolidasi Umat Menghadang LGBT". Dalam aksinya mereka menolak dengan keras kehadiran LGBT karena menyimpang secara agama dan ilmiah.

"Kami minta pemerintah tidak diam saja dengan isu yang mulai marak dan meresahkan ini," ujar seorang orator di depan Gedung Sate.

Orator pun meminta untuk segera merespon keresahan ini. Sebab keresahan ini juga muncul di kalangan orang tua yang khawatir anak-anaknya terjerumus dengan komunitas LGBT.

Dalam keterangan resminya, warga Jawa Barat yang tergabung dalam organisasi Islam mendukung sikap pemerintah yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Menteri Agama Republik Indonesia.

Ketiga menteri itu menilai LGBT merupakan gerakan demoralisasi yang menghancurkan dunia pendidikan, kehidupan, keagamaan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Kami mendesak semua unsur lembaga tinggi negara, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, lembaga kenegaraan lainnya, dan aparat penegak hukum harus menyelamatkan Indonesia dari perilaku LGBT," ujar Ketua Umum, Dewan Dakwah Indonesia Jawa Barat, Bahrul Hayat, Kamis (11/2/2016).

Bahrul mengatakan, pihaknya pun menilai jika LGBT merupakan budaya luar secara sistematik dan terencana yang akan merusak budaya Indonesia dengan perlaku menyimpang mereka. Karena itu pihaknya mendukung dan mendesak kepada pemerintah untuk melakukan judicial reviev terhadap pasal 292 KUHP yang menempatkan perilaku LGBT sebai tindakan kriminal dalam delik perzinahan.

"Kamu juga meminta semua unsur masyarakat secara aktif mendukung dan bekerjasama dengan pemerintah melalui kegiatan dakwah dan pembinaan untuk mencega perilaku LGBT," ujar Bahrul. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini