Laporan Reporter Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Demi memberikan kemudahan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, enam instansi terkait menandatangani Memorandum of Understanding tentang optimalisasi penerapan koordinasi manfaat penanganan dan pendataan korban laka lantas dan angkutan penumpang umum, di provinsi Kepri, Selasa (16/2/2016), di Harmoni One Hotel.
Ke enam pihak tersebut, yakni Polda Kepri, Dinas kesehatan Kepri, Jasa Raharja Kepri, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan persatuan rumah sakit indonesia (persi) Kepri.
Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional II,Benjamin Saut PS mengatakan dalam MoU tersebut disepakati untuk membentuk tim terpadu penanganan laka lantas di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri.
Tim terpadu itu, terdiri dari Person in Charge (PIC) masing-masing instansi.
Mereka bertugas untuk berkoordinasi teknis dalam penanganan setiap kecelakaan bagi masyarakat peserta BPJS kesehatan dan atau BPJS ketenagakerjaan.
"Seringkali begitu terjadi kecelakaan, saat korban dibawa ke rumah sakit terjadi kebingungan. Ini siapa yang akan menanggung biayanya, terus kemana-mana saja urusnya. Makanya dengan MoU enam instansi ini kita harap ada kemudahan bagi korban," kata Benjamin.
Sementara Dindin Hardiono Hadim, Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Kepri menyambut baik MoU ini.
RS menurut Dindin berkomitmen dalam pelayanan, namun terkadang kendalanya masyarakat enggan melaporkan ke polisi mengenai kecelakaan yang dialami.
"Kalau life saving kami wajib menolong. Namun di sisi lain, jika tidak ada penjamin, ini akan menimbulkan kerugian kepada rumah sakit. Kami selalu berkomitmen, sayangnya masyarakat yang justru tidak mau melaporkan. Jadi sulit," kata Dindin.
Dindin menyebutkan, dengan MoU ini maka RS mendapat tambahan energi dalam pemberian pelayanan korban kecelakaan kerja.
"Kita tahu kalau ada kecelakaan lalu lintas pasti akan ditangani oleh Jasa Raharja sebagai penjamin utama, tapi kini sejak dicanangkan program jaminan kesehatan nasional, ada penambahan lagi dari BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan," katanya. (*)