Laporan wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin berkantor di Lapangan Saburai, Kamis (18/2/2016). Kantor dadakan ini dibuat di bawah tenda. Tujuan kapolda berkantor di luar Mapolda, untuk mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung terkait kinerja kepolisian.
Salah satu masyarakat yang mengadu adalah Agus Rafiudin. Rafiudin menceritakan bahwa ia menjadi korban penganiayaan beberapa waktu lalu.
"Tapi sampai sekarang pelakunya belum tertangkap. Bahkan pelakunya masih berkeliaran," ujar Rafiudin. Rafiudin juga mengeluhkan kinerja penyidik yang malah menyuruh dirinya menangkap pelaku penganiayaan.
Usai mendengarkan keluhan Rafiudin, Kapolda langsung memanggil KapolrestaBandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho, Kasat Reskrim Komisaris Dery Agung Wijaya dan Kapolsek Telukbetung Selatan Komisaris Sarpani.
Kapolda meminta jawaban dari kapolresta, kasat reskrim dan kapolsek. Kapolsek Telukbetung Selatan Komisaris Sarpani mengatakan, pihaknya sudah menetapkan kasus ini ke tingkat penyidikan.
Namun penyidik belum menetapkan satu tersangka. Kendalanya, kata Sarpani, penyidik kekurangan keterangan saksi yang menerangkan siapa saja pelakunya. Sarpani mengatakan, hanya keterangan korban saja yang menerangkan siapa saja pelaku penganiayaan.
Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin langsung merespons keluhan Rafiudin. Ike memberikan tenggat waktu kepada penyidik Polsek Telukbetung Selatan untuk menyelesaikan kasus Rafiudin selama 10 hari.
"Saya kasih waktu 10 hari agar kasus ini selesai," kata Ike di Lapangan Saburai, Kamis (18/2/2016). Ike juga mengkritik kinerja penyidik Polsek Telukbetung Selatan dalam menangani kasus penganiayaan terhadap Rafiudin.
Menurut Ike, jika kasusnya sudah masuk tahap penyidikan maka harus ada tersangkanya. Ike mengingatkan kepada penyidik agar tidak ada sesuatu di balik lambatnya penanganan kasus ini.