Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Razman Arif Nasution, pengacara daeng Azis, mendatangi Polda Metro Jaya.
Ia datang untuk mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya sebagai tersangka terkait praktik prostitusi di Kalijodo.
Permohonan ini ia sampaikan kepada Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Suparmo di Mapolda Metro Jaya, di kantornya, Jumat (26/2/2016).
"Saya meminta Polda memeriksa Pak Daeng Azis di panggilan berikutnya setelah selesai deadline penggusuran di Kalijodo. Alhamdulillah, Polda Metro Jaya menerima," tutur Razman.
Dia juga menegaskan penertiban Kalijodo dan penetapan tersangka Daeng Azis tak ada hubungannya.
Namun, setelah Razman mengajukan permohonan itu, di tempat berbeda Daeng Azis diringkus Polres Metro Jakarta Utara. Yang bersangkutan diringkus karena kasus berbeda, yakni dugaan pencurian listrik untuk kafe miliknya di Kalijodo. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.