Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap tersangka jambret bernama Diki Priadi (24).
Polisi menangkap Diki di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajawa. Diki ditengarai sudah 10 kali melakukan penjambretan.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Komisaris Heru Adrian, mengatakan Diki terakhir menjambret korban Maisaroh di Jalan Tamin depan Gang Padang Ratu pada Januari lalu.
“Diki beraksi bersama satu rekannya berinisial A yang masih buron,” kata Heru, Minggu (28/2/2016).
Menurut Heru, Diki dan A menjambret tas Maisaroh yang sedang berada di atas motor.
Para tersangka memepet motor korban, lalu merampas tas korban.
“Korban terjatuh dari motornya saat berusaha mempertahankan tasnya,” kata Heru.
Dari tersangka Diki, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor kendaraan dan satu buah tas milik korban.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Komisaris Heru Adrian mengutarakan tertangkapnya Diki, tersangka jambret, ketika aparat sedang menggelar razia rutin.
Lanjut Heru, setelah Diki dan A menjambret korban langsung melarikan diri.
Ketika lewat di Jalan Imam Bonjol, polisi sedang menggelar razia rutin.
Diki dan A ketakutan mencoba berbalik arah. Polisi melihat hal itu langsung mengejar Diki dan A.
“Kedua tersangka meninggalkan motornya. Mereka lari,” ujar Heru.
Polisi lalu mengindentifikasi siapa pemilik sepeda motor tersebut.
Dari hasil identifikasi, diketahui pemilik motor adalah Diki.
Polisi menangkap Diki di rumahnya. Sedangkan A diduga sudah melarikan diri ke luar Lampung.
Diki Priadi mengakui telah menjambret sebanyak 10 kali di wilayah Bandar Lampung.
Tersangka mengatakan, beraksi bersama satu rekannya A.
“Saya yang bawa motor. Si A yang ambil barang korban,” ujar dia.
Diki mengutarakan, mereka mengendarai sepeda motor mencari korban.
Saat melihat korban yang membawa tas di atas motor, Diki dan A beraksi.
“Kami ikuti dulu motor korban. Sampai di tempat sepi baru kami rampas tasnya,” kata Diki.
Diki mengatakan, barang-barang rampasan milik korban dijual ke orang lain.
Uang hasil penjualan itu, tutur dia dibagi dua dengan A.
“Uangnya saya pakai untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” ucapnya. (*)