Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi melaporkan seorang pengguna akun instagram ke Polrestabes Semarang, Senin (29/2/2016).
Pengguna akun instagram Alaix_Kamala itu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Alaix_Kamala di instagram Pemkot Semarang dan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
Dalam komentar akun Alaix_Kamala menuliskan kata-kata:
"Sek kurang koe antek2 pemkot doan ngobong johar.. saiki yaik melu mbok kobong.. ben iso gusur pedagange?? Opo iso koe2 do bangun koyo bangunan belanda ngono.. kabeh mbok proyek.. kae deloken pasar bulu wes gg rame meneh goro2 proyek mu.. @hendrarprihadi .. nganti ono korupsi mugo2 jabatan mu n anak2 mu gg bakalan sui...#laknatullahpemerintahindonesia".
"Masih kurang kamu antek-antek pemot yang membakar Johar. Sekarang saya ikut kamubakar, biar bisa digusur pedagangnya?? Pa bisa kalian-kalian membangun seperti bangunan Belanda itu. Semua kalian proyekan. Lihat itu, Pasar Bulu yang sudah tidak ramai karena proyekmu. @hendrarprihadi, sampai ada korupsi semoga jabatanmu dan anak-anakmu tidak bakal lama".
Komentar inilah yang dilaporkan Pemkot Semarang ke Polrestabes Semarang.
Kuasa Hukum Pemkot Semarang, Adie S, mengatakan laporan pencemaran nama baik ini dilakukan lantaran komentar itu kurang sopan dan menuduh tanpa ada bukti.
"Menghina Pemkot Semarang, dia mengatakan komentar itu tanpa ada bukti bukti. Yang kami laporkan atas nama pemegang instagram Alaix_Kamala," kata Kasubag Gantuan Hukum Pemkot Semarang itu saat ditemui di Polrestabes Semarang. (*)