Pasal 15 ayat (1) qanun tersebut menyatakan, “setiap orang yang dengan sengaja minum khamar, diancam dengan uqubat hudut cambuk sebanyak 40 kali”.
Algojo ditegur
Saat prosesi cambuk dimulai, dua algojo yang wajahnya ditutupi dan hanya tampak dua mata itu menaiki panggung eksekusi.
Giliran pertama yang dicambuk adalah Reza Purnama. Kedua algojo tidak mendapat kendala apapun.
Reza Purnama yang mengenakan baju khusus berwarna putih hanya meringis kesakitan akibat terkena 40 kali cemeti algojo.
Setelah itu, giliran Arief Hidayat yang naik ke panggung.
Pada hitungan ke-10 awal, eksekusi cambuk dihentikan karena melihat tangan algojo bengkok ke dalam saat mengayunkan cemeti.
Spontan warga yang menonton langsung meneriaki algojo.
Kemudian, seorang jaksa mendekat sang algojo dan memberikan arahan tatacara mengayunkan cemeti yang benar.
Dari kejauhan terlihat jaksa mengajari algojo tersebut dengan memperagakan cara mengayunkan cemeti.
Tangan algojo jangan bengkok tapi harus lurus hingga cemeti mendarat di punggung terpidana.
Setelah memberikan instruksi kepada algojo, prosesi cambuk kembali dilanjutkan hingga pukulan ke 40.
Ternyata, kesalahan tersebut tidak hanya terjadi sekali.
Kesalahan serupa kembali terjadi pada beberapa terpidana lainnya untuk perkara khamar.