Persoalannya hanya karena tidak lurusnya tangan algojo saat mengayunkan cemeti.
Dari dua algojo yang tampil di panggung, hanya satu algojo yang membuat kesalahan hingga mendapat teguran dari jaksa.
Sementara pelaksanaan uqubat bagi 10 terpidana maisir dan dua pelaku khalwat hanya dilaksanakan oleh satu algojo.
Khusus 10 pelaku maisir yang sebelumnya ditangkap di kawasan Terminal Batoh dan Ulee Lheue, masing-masing mendapat uqubat berbeda yaitu enam dan tujuh kali cambuk.
Mereka terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)
BERITA REKOMENDASI