Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menyiksa anaknya masih berumur 11 tahun. Mereka adalah Eko Wuryanto dan Sutriah.
Eko adalah bapak tiri korban sedangkan Sutriah adalah ibu kandung korban.
Pasangan ini menyiksa anaknya memakai alat-alat seperti tang, pisau, kursi plastik, sapu. Kasus ini akan diekspose di Polresta Bandar Lampung, Selasa (1/3/2016).
Kapolresta Bandar Lampung, Komisaris Besar Hari Nugroho, mengatakan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan pasangan suami istri Eko dan Sutriyah sudah tidak wajar.
Hari menuturkan, pasangan suami istri menganiaya anaknya hingga patah tulang anak dan tulang iga.
Korban masih berusia 11 tahun dan berjenis kelamin perempuan.
Menurut Hari, pasangan suami istri ini menganiaya memakai benda keras yang ada di rumah.
Seperti tang, jarum, gagang sapu, pisau dan lainnya.
Hari mengatakan, ibunya mencabut gigi anaknya pakai tang, menempelkan pisau yang dipanaskan pakai api ke kelamin korban lalu mengoleskan pakai balsem.
Tidak hanya itu, ibunya memukul pakai gagang sapu sampai patah, memukul pakai kursi plastik hingga patah.
Sutriah (36) mengakui menganiaya N (11), anak kandungnya sendiri.
Sutriah beralasan melakukan hal itu karena anaknya kelewat nakal. Sutriah mengatakan, N sering mencuri barang orang lain.
Bahkan, kata Sutriah, N dikeluarkan dari pondok pesantren karena ketahuan mencuri handphone.