Laporan wartawan Tribun Lampung, Tri Purna Jaya
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung, Mansyur Sinaga tampak lemas setelah mendengar tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (7/3/2016).
Kepalanya tertunduk. Kedua tangannya dikatupkannya di atas lutut, saat duduk di kursi terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan kampung di Gudang Lelang pada tahun 2012 .
Ia sama sekali tak mendongakkan wajahnya ketika Jaksa Tri Wahyu menyebut dirinya terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan kampung di Gudang Lelang pada tahun 2012. Jaksa Tri Wahyu menyatakan Mansyur dikenakan Pasal 3 ayat 1 UU Tipikor.
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara,” kata Jaksa Tri Wahyu Pratekta.(*)