Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pejabat lingkup kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) jalani pemeriksaan di Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (10/3/2016), sore.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulselbar ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM tahun anggaran (Ta) 2015.
Kali ini penyidik Ditreskrimsus Subdit III Tipikor Polda Sulsel memanggil Dra Nurdiana. Yang bersangkutan dipanggil sebagai Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (P2SPM) Tahun Ajaran (TA) 2015.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulselbar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adip Rojikan mengatakan, pemanggilan ini adalah tahan atau proses awal verifikasi untuk naik pada tingkatan penyelidikan.
"Jadi ini baru tahap verifikasi, jika dalam tahap ini ada atau tidaknya indikator penyalahgunaan maka akan kami koordinasikan dengan BPKP," kata Adip.
Adip menjelaskan, untuk peningkatan ke tahap penyelidikan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan jika ada perbuatan melawan hukum maka akan masuk ke penyelidikan.
"Nanti kita koordinasikan dengan BPKP. Berembuk dulu dengan BPKP dan setelah terbukti ada indikatotnya baru kita ekspos," jelas Adip
Adip juga berjanji, jika sudah masuk dalam tahap penyelidikan maka pihak rekanan juga akan dipanggil dan diperiksa. Ia juga enggan menyebutkan rekanan yang dimaksud. (*)