Laporan Wartawan Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sepanjang Februari 2016, Kantor Pelayanan Umum (KPU) BC Tipe B Batam telah melakukan penindakan sebanyak 36 kali.
18 kasus terkait narkotika, psikotoprika dan prekursor (NPP). Sedangkan 15 kasus dalam kategori barang kena cukai (BKC) dan tiga kasus penyelundupan telepon seluler.
Kasus NPP langsung dilimpahkan ke Instansi lain. Satu kasus di antaranya dinyatakan sebagai barang bukti dikuasai negara (BDN). 17 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Terkait NPP, tempat kejadiannya rata-rata di Bandara Hang Nadim Batam. Lima kasus, Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre 13 kasus.
"Dari 18 kasus, 17 kasus tersangkanya WNI dan satu kasus WNA asal Malaysia," kata Kabid BKLI KPU BC Tipe B Batam, Kunto Prasti, Kamis (17/3/2016).
Adapun jenis NPP yang berhasil diamankan, yakni Methamphetamine 5.561 gram, MDMA 20 butir, pil ekstasi 2.140 butir dan Happy Five 548 butir, dengan nilai taksiran Rp 9 milyar.
Sedangkan penindakan BKC, lanjut Kunto, satu kasus di Hang Nadim Batam dan satu kasus lagi di pelabuhan Batu ampar. "13 kasusnya dari operasi pasar," katanya.
Senada diungkapkan Kabid P2 KPU BC Tipe B Batam, Mujayin mengatakan barang hasil tegahan berupakan minimuman mengandung etil alkohol (MMEA) diantaranya Chivas, Martile dan rokok. "Total taksiran harga BKC Rp227 juta," kata Mujayin.
Untuk tiga kasus penindakan Handphone terdiri dari 253 ponsel dan 40 casing hp dengan nilai taksiran Rp759 juta.(*)