Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sebuah ruko yang menjadi arena permainan atau gamezone di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi, digerebek polisi, Selasa (15/3).
Pasalnya tempat tersebut disalahgunakan menjadi wadah perjudian oleh pemiliknya.
Kasubbid Jatanras III Dit Krimum Polda Jambi, Kompol Guntur Saputro yang memimpin operasi mengatakan, ruko tersebut menyalahi izin aturan, di mana izinnya sebagai tempat permainan malah dijadikan tempat perjudian.
"Para pemain melakukan permainan. Setelah menang hadiah yang ditukarkan bukan dalam bentuk barang malah dalam bentuk uang," katanya. Kamis (17/3).
Ia menambahkan, dalam penggerebekan tersebut sebanyak 26 orang pemain termasuk operator perjudian dan lima unit mesin judi diamankan.
"Para pemain yang datang kebanyakan orang Jambi, yakni remaja hingga dewasa," ucapnya.
Kini barang bukti dan ke 26 orang tersebut diamankan serta 5 mesin judi gamezone.
Gatot menambahkan, teknis cara permainan pelaku dan pemain judi lainnya, terlihat sama seperti permainan gamezone biasa, hanya saja yang dianggap sebagai pelanggaran, kupon yang didapat ditukarkan menjadi uang.
"Sebanyak seratus kupon ditukarkan menjadi Rp 60 ribu, dan pemilik tempat judi juga menawarkan hadiah berupa barang elektronik, sesuai jumlah uang yang di dapat, dengan bekerjasama dengan para pemilik toko elektronik," pungkasnya.(*)