Pihak kepolisian hingga kini terus melakukan pendalaman untuk membongkar seluruh sindikat peredaran sabu yang berasal dari Cina dan Iran tersebut.
Sementara itu ketiga pelaku yang sudah ditangkap menurut Nugroho terancam pasal 114 ayat juncto pasal 132 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009. Mereka terancam pidana mati atau paling singkat enam tahun penjara dan denda minila Rp satu milyar dan maksimal Rp 10 milyar ditambah sepertiga.
Baca tanpa iklan