Sementara sisanya merupakan warga luar Kalbar.
"Kalau untuk luar Kalbar 34 orang, ada dari Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI, NTB, NTT. Kami data dulu, setelah itu diinapkan di mess (Shelter) di belakang, nanti akan didata ulang untuk proses pemulangan," ungkapnya.
Dari pendataan awal, menurutnya para TKI tersebut mendapatkan beragam masalah, mulai dari tak memiliki izin bekerja, tak memiliki kelengkapan dokumen, hingga permasalahan lainnya.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 67 TKI tanpa dokumen resmi (ilegal) dideportasi Pemerintah Malaysia melalui border Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dan tiba di Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalbar, Jl Sultan Syahrir No 03, Pontianak, Jumat (25/3/2016) sekitar pukul 00.03 WIB
Puluhan TKI tersebut diangkut dari Border PLBN Entikong menggunakan bus, dan setibanya di Dinsos Kalbar langsung dilakukan pendataan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Imigrasi Malaysia. (*)