Laporan Wartawan Tribun Lampung, Tri Purna Jaya
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Wardana (30) dan Lukman sani (34) mencuri perhiasan senilai Rp 4 juta yang dikenakan seorang nenek.
Dalam menjalankan aksinya, mereka berpura-pura mengantarkan korban yang diketahui bernama Herlina (60), ke rumah saudaranya. Supaya meyakinkan, mereka sengaja merental mobil untuk mengantarkan korban.
Dua pria tamatan SD tersebut, kini harus menjalani persidangan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Jaksa Tri Wahyu Pratekta membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim. Wardana dituntut satu tahun dan enam bulan penjara. Sedangkan, Lukman dituntut tiga tahun penjara.
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili untuk menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 363 KUHP,” katanya.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kedua terdakwa sudah berniat melakukan pencurian. Modusnya, menawarkan bantuan mengantar orang-orang yang ditemui di jalan.
Keduanya bahkan sengaja menyewa sebuah mobil Avanza warna silver untuk menyukseskan pencurian mereka.(*)