Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Jajajaran Polresta Pekanbaru berhasil meringkus seorang pelaku jambret di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, yang mengakibatkan korban bernama Rani Anissa (22), warga Kota Lama, Rokan Hulu, tewas setelah terpental dari motornya, yang terjadi pada 16 Maret 2016.
Satu dari dua pelaku yang berhasil diringkus bernama Rajab Saputra alias Rajab (20), warga Jalan Suka Karya, Pekanbaru.
Tersangka Rajab diringkus petugas pada Selasa (5/4/2016) di sebuah wisma di daerah Kualu, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas, karena mencoba kabur saat dilakukan penangkapan.
Sementara seorang pelaku lainnya inisial IR, belum berhasil ditangkap, dan masih dalam buruan petugas.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink polos BM 6658 JR yang diduga digunakan pelaku untuk kejahatan.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono saat menggelear ekspose kasus itu, di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (6/5/2016), menerangkan pelaku melakukan aksi kejahatan jambret hingga mengakibatkan korban atas nama Rani Anisa tewas.
Korban tewas setelah terjatuh dari sepeda motornya karena didorong pelaku saat mencoba mengejar penjabret.
Saat kejadian itu, korban bersama rekannya tengah melintas di Jalan Arifin Ahmad, dan tiba-tiba dua pelaku datang dan menarik tas korban.
Korban lantas berteriak dan kemudian berusaha mengejar pelaku dengan sepeda motornya.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi, hingga kemudian pelaku menolak motor korban hingga akhirnya hilang kendali, dan korban bersama rekannya pun jatuh terpental.
Korban yang mengalami luka berat bagian kepala, sedangkan rekannya mengalami luka lecet.
Korban akhirnya meninggal dunia, setelah terlebih dahulu mendapat perawatan di rumah sakit.
AKBP Sugeng Putut menambahkan dari hasil penyelidikan sementara, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksi jambret bersama rekannya.
Pihaknya menduga jika motif kejahatan yang dilakukan oleh tersangka bukan bermotif dorongan ekonomi, tetapi ada motif lainnya di balik kasus itu.
Uang hasil kejahatan itu, kata Wakapolresta, bisa saja digunakan pelaku untuk kepentingan lain seperti untuk membeli narkoba atau lainnya. (*)