News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Bali GrabTaxi dan Uber Dilarang Operasi

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pemprov Bali mengeluarkan surat edaran larangan operasi terhadap GrabTaxi dan Taksi Uber.

Tak pelak, razia dilakukan untuk menindak keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi.

Kasi Lalu Lintas Dihub Provinsi Bali, Ketut Suhartana mengatakan, sesuai surat edaran Gubernur, Grab dan Uber pun ditindak.

"Pokoknya, (angkutan) menggunakan aplikasi Grab dan Uber akan kami tindak," ujarnya, Rabu (6/4/2016).

Dishub melakukan penindakan dengan cara melacak melalui sebuah aplikasi. Dan dari razia itu dua pengendara Grab dan Uber kemudian ditindak.

"Akan kami beri sanksi dan pengarahan bahwa operasi Grab dan Uber dilarang," ujarnya.(*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini