Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pemprov Bali mengeluarkan surat edaran larangan operasi terhadap GrabTaxi dan Taksi Uber.
Tak pelak, razia dilakukan untuk menindak keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi.
Kasi Lalu Lintas Dihub Provinsi Bali, Ketut Suhartana mengatakan, sesuai surat edaran Gubernur, Grab dan Uber pun ditindak.
"Pokoknya, (angkutan) menggunakan aplikasi Grab dan Uber akan kami tindak," ujarnya, Rabu (6/4/2016).
Dishub melakukan penindakan dengan cara melacak melalui sebuah aplikasi. Dan dari razia itu dua pengendara Grab dan Uber kemudian ditindak.
"Akan kami beri sanksi dan pengarahan bahwa operasi Grab dan Uber dilarang," ujarnya.(*)