Laporan wartawan Tribun Sumsel, Siemen Martin
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pahri dan Lucyanti mendapatkan tuntutan yang berbeda dari penuntut umum jaksa KPK.
Padahal dua terdakwa pasangan suami-istri tersebut dinilai telah melanggar pasal 5 undang-undang 31/1999 jo 20/2001 tentang pemberantasan tipikor.
Pahri dituntut selama 4 tahun penjara dan Lucyanti mendapat tuntutan selama 2 tahun penjara subsider denda Rp 150 juta.
Mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa terlihat santai dan menanggapi akan melakukan pledoi atas tuntutan jaksa pada sidang selanjutnya.
Menurut jaksa Irene tuntutan yang diberikan sesuai dengan rasa keadilan. Dan memang, lanjut dia, antara suami serta istri dituntut berbeda seperti pada kasus suami-istri yang sudah di vonis dalam kasus tipikor.(*)