Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Kanwil Dirjen Bea Cukai khusus Kepri bersama Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam menghibahkan barang milik negara eks Kepabeanan, berupa 817 Karung beras dan 238 Karung Gula pasir kepada warga Kabupaten Lingga.
Penghibaan ini dilakukan melalui Pemkab Lingga dan kemudian didistribusikan ke warga Lingga yang sudah didata.
Beras dan gula tersebut merupakan hasil tegahan mulai Juni 2015 hingga Maret 2016.
Barang-barang tersebut diperbolehkan untuk dihibahkan sesuai pasal 18 peraturan menteri keuangan nomor 62 tahun 2011 junto pasal 11 tentang peraturan menteri keuangan nomor 240 tahun 2012 untuk kepentingan sosial, agama atau kemanusiaan.
Selain itu, Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPU BC Tipe B Batam juga menghibahkan perabotan rumah tangga berupa 100 tilam bekas, 20 kursi bekas,10 meja besi bekas dan 10 filling kabinet bekas.
Barang-barang tersebu diserahkan ke tiga yayasan dan panti asuhan yang ada di Kabupaten Karimun, di antaranya Panti Asuhan Hidayatullah, Yayasan Ar-Raidhah dan Yayasan Darul Taufiq.
Kepala KPU BC Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan hasil tangkapan ada yang bisa dilelang, dihibahkan dan dimusnahkan.
Nugroho juga mengaku hibah yang dilakukan saat ini hanya sebagian kecil saja, masih ada beras sebanyak 72 ton dan gula pasir 20 ton lagi yang juga akan dihibahkan ke tempat lain dalam waktu dekat ini. (*)