Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengedar 20 Kg sabu-sabu, 50 ribu ekstasi dan 6 ribu happy five, Achin alias MR (32), sempat berusaha kabur saat ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ketika kabur, Achin menabrak pengunjung Lotte Mart.
"Anggota sempat menembak tersangka Achin, hanya yang bersangkutan masih dilindungi yang Maha Kuasa, pelurunya tidak sampai sama yang bersangkutan," kata Komjen Budi Waseso (Buwas), di Komplek perumahan City Residence Blok A-18 Jl Sempurna, Senin (11/4/2016).
Walau wajah Achin imut-imut, ucap Buwas, tapi kelakuannya amit-amit.
Kata Buwas, keberanian Achin luar biasa karena berani melarikan diri dan mengedarkan narkoba dengan skala besar.
Tersangka lain yang ditangkap masing-masing HND, anak buah Achin yang bertindak sebagai kurir, JT sebagai pemegang uang, AH kurir, dan TG bandar besar yang mengontrol peredaran sabu di Kota Medan.
Atas perbuatannya para tersangka Achin, HDN, JT dan AH, kata Buwas, dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 1 udang-undang narkoba nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.
Dikendalikan Napi Lubukpakam
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran 20 Kg sabu-sabu, 50 ribu ekstasi dan 6 ribu happy five.
Barang haram tersebut, kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) diamankan dari tangan Achin alias MR wanita umur 32 tahun yang merupakan kurir.
"Tersangka ditangkap di Komplek perumahan City Residence Blok A-18 Jl Sempurna. Selain MR, turut diamankan juga HDN, JT dan AH," kata Komjen Buwas di Komplek perumahan City Residence Blok A-18 Jl Sempurna, Medan, Senin (11/4/2016).
Penyelundupan gelap narkoba ini, kata Komjen Buwas, dilakukan melalui jalur laut yang dikendalikan seorang warga negara Malaysia berinisial B, yang dipesan seorang bandar besar berinisial TG yang merupakan napi di Lubuk Pakam, Sumatera Utara.
"Tersangka Achin alias MR merupakan anak buah TG yang diduga kurir dan tempat penyimpanan barang bersama dengan rekannya berinisial HDN," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka Achin, HDN, JT dan AH, kata Buwas, dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 1 udang-undang narkoba nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati. (*)